Pages

Subscribe:

Selasa, 02 Agustus 2011

Pancasila sebagai norma fundamental

BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
                  Pancasila sebagai norma fundamental  sehingga Pancasila berfungsi          
      sebagai cita-cita atau ide. Sebagai cita-cita, semestinyalah kalau ia selalu  
      diusahakan untuk dicapai oleh tiap-tiap manusia Indonesia sehingga cita-cita itu
      bias terwujud menjadi suatu kenyataan yang nyata.

  1. Perumusan Masalah 

Berdasarkan latar belakang diatas maka persoalan mendasar  yang hendak ditelaah dalam makalah ini adalah baga mana cara mengetahui pancasila dalam konteks sejarah perjuangan pancasila.

a .Apa tujuan mempelejari pelejaran pancasila ?
      b. Apa pengrtiaan,fungsi dan peranan pancasila bagi bagsa Indonesia ?
      c. Kenapa pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia ?
      d. Mengapa pancasila sebagai dasar Negara republic Indonesia ?

       C . Pembahasan Masalah

                           Masalah dibatasi supaya penjelasannya tidak melenceng
               kemana-mana,yang  dibahas dalan hal ini adalah tentang pancasila dalam  
               konteks perjuangan saja !

  1. Tujuan dan Manfaat
            Dengan adanya maakalah ini kami harapkan kepada pembaca agar dapat mengerti dan memahami tentang masalah yang terjadi dikorea pada masa peperangan. Meskipunini dalam pembuatan makalah kami masih banyak kekurangan, kami harap kan krtik dan sarannya agar makalah kami bias menjadi sempurna.

            BAB II
PEMBAHASAN MASALAH


A.    Tujuan Mempelajari Pancasila
Seperih hanya dengan tujuan kita mempelajari sesuatu, lebih-lebih lagijika sesuatu itu merupakan ilmu pengetahuan ilmu pengetahuan, maka tujuan kita mengetahui pancasia yang benar yakni yang dapat di pertanggung jawabkan, baik secara yuridis konstitusional karena pancasila ialah dasar Negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur/menyelenggarakan pemerintah Negara. Oleh karena itu, tidak setiap orang boleh memberikan pengertian atau tafsiran menurut pendapatnya sendiri. Secara obtektif-ilmiah karena pancasila karena pancasila adalah suatu paham filsafat.
Selanjutynya pancasila pancasila yang benar itu kita amalkan sesuai dengan fungsinya dan kemudian pancasila yang benar itu kita amankan agar jiwa dan semangatnya, perumusan, dan sistematikanya yang sudah benar itu tidak diubah apalagi dihapus atau diganti dengan paham lain.
Apabila kita perhatikan tujuan kita mempelajari pancasila sepertih yang dikemukakan diatas itu, maka akan segera kita sadari bahwa tujuan itu sebenarnya bertitik tolak pada salah satu sifat asasi manusia, yaitu sifat atau hasrat ingin tahu./
Setiap  manusia yang normal pasti mempunyai sifat ingin tahu ini. Hasrat ingin tahu yang merupakan sifat asasi atau kodrat manusia itu bukan hanya sekedar ingin tahu saja, melainkan ingin tahu yang benar. Manakala seseorang suadah tahu yang benar atau telah mengetahui dengan sebenarnya tentang sesuatu, maka ia akan menghubungkan ssesuatu itu dengan dirinya atau terhadap orang lain. Dengan kata lain, seseorang akan memanfaatkan atau mengamalkan sesuatu yang benar yang telah bdi ketahuinya dengan sebenarnya itu untuk kepntingannya atau untuk kepentingan orang lain. Inilah yang kita maksudkan dengan mengamalkan pancasila.
Selanjutnya apabila seseorang telah mengetahui sesuatu yang benar dan telah pula memanfaatkannya, maka timbulah kecenderungan pada dirinya untuk berusaha menjaga agar sesuatu itu tetap baik keadaannya sehingga ia dapat memanfaatkannya selama mungkin. Inilah yang kita maksudkan dngan mengamankan pancasila.
Mengingat bahwa Pancasila adalah dasar Negara, maka mengamalkan pancasila sebagai dasar Negara mempunyai sifat imperative/memaksa, artinya setiap warga Negara Indonesia harus tunduk/taat kepadanya. Siapa saja yang melanggar pancasila sebagai dasar Negara harus ditindak secara hukum yakni hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Dengan perkataan lain, pengamalan dan pelaksanaan pancasila sebagai dasar Negara disertai sanksi-sanksi hukum. Pengamalan atau pelaksanaan pancasila sebagai weltanshauung, yaitu pelaksanaan pancasila dalam hidup sehari-hari tidak disertai sankai hukum, tetapi mempunyai sifat mengikat, artinya setiap warga Indonesia terikat dengan cita-cita yangterkandung didalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupannya, sepanjan tidak melanggar peraturan undang-undang yang berlaku.              
                                                           
1.      Pengertian pancasila
Pancasila yang berarti lima dasar atau lima azas, adalah nama dasar Negara kita, Negara republic Indonesia. Istilah pancasila telah dikenal sejak jaman majapahit pada abad XIV, itu terdapat didalam buku Negarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. Dalam buku sutasoma istilah pancasola disamping mempunyai arti berbatu sendi yang kelima (dari bahasa sansekerta), juga mempunyai arti pelaksanaan kesusilaan yang lima (pancasila karma), yaitu:
1.      Tidak boleh melakukan kekerasan
2.      Tidak boleh mencuri
3.      Tidak boleh berjiwa benci
4.      Tidak boleh berbohong
5.      Tidak boleh meminum minuman keras.
Pada tanggal 1juni 1945’ dalam siding badan penyelidik usaha persiapan kemerdekaan, Ir. Soekarno mengusulkan agar dasar Negara Indonesia diberi nama pancasila, menurut beliau norma pancasila ini didapat atas petunjuk kawan beliau seorang ahli bahasa. Dengan demikian dapatlah dimengerti bahwa dasar Negara kita bukanlah lahir pada tanggal 1juni 1945’, kiranya lebih tepat dikatakan, bahwa tanggal 1juni 1945’ adalah “hari lahir” istilah pancasila sebagai nama dasar Negara kita. Dasar Negara Indonesia, yang sekarang kita kenal dengannama pancasila, diterima dan disahkan oleh panitiapersiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang merupakan penjelmaan atau wakil-wakil seluruh bangsa indonesia pada tanggal 18agustus 1945’ yaitu bersamaan dengan disahkannya pembukaan UUD 1945’ batang-batang tubuh UUD 1945. nama pancasila itu sebenarnya tidaklah terdapat baik didalam pembukaan UUD 1945 maupun dalam batang tubhuh UUD 1945. namun, telah cukup jelas bahwa pancasila yang kita maksud adalah lima dasar Negara kita sebagaimana yang telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia keempat, yang berbunyi sebagai berikut:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, dalam persatuan Indonesia
5.      Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sepertih telah disinggung dalam pendahuluan makalah ini banyak penyebutan yang dihubungkan dengan pancasila. Sekalipun semuanya itu benar, pada hakikatnya dapat dikembalikan pada dua pengertian, yaitu pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan pancasila sebagai dasar Negara republik Indonesia.                                                  

B.     Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering juga disebut Why of live, Weltanschauung, Wereldeberschouwing, Wereld And Leavens Beschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup. Dalam hal ini, pancasila digunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari (pancaila diamalkan dalam kehidupan sehari-hari). dengan kata lain, pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup. Ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindak atau perbuatan setuap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran darisemua sila pancasila karena pancasila sebagaai Welltanschuung selalu merupakan suatu kesatuan, tidak bias dipisah-pisahkan satu sama lain, keseluruhan sila didalam pancasila merupakan keseluruhan satu kesatuan organis. Pancasila yang harus dihayati adalah pancasila yang telah tercantum dalam pembukaak UUD 1945. dengan demikian, (sebagai manifestasi-perwujudan sila ketuhanan Yang Maha Esa) jiwa kerakyatan (sebagai manifestasi-perwujudan dari sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan), dan jiwa yang menjunjung tinggi keadilan social  (sebagai manifestasi-perwujudan sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia) selalu terpancar dalam segala tingkah laku dan tidak atau perbuatan atau sikap hidupseluruh bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai norma fundamental sehingga pancasila berfungsi sebagai cita-cita atau ide. Sebagai cita-cita, sudah semestinya kalau ia selalu diusahakan untuk dicapai oleh tiap-tiap warga sehingga cita-cita itu menjadi suatu kenyataan. Sesungguhnya tidaklah mudah merumuskan secara konkret betapa perwujudan pancasila itu dalam setyiap tindakan atau setiap perbuatan, tingkahlaku, dan sikap hidup sehari-hari. Hal ini disebabkan selain terlalu banyak macam ragamnya, juga meliputi seluruh aspek kehidupan. Oleh karena itu yang mungkin dapat dikemukakan ialah bahwa pancasila merupakan pegangan hidup  yang berupa pandangan hidupbangsa, penjelmaan falsafah hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup sehari-hari tidak boleh bertentangan dengan norma-norma agama, norma kesusilaan, norma sopan-santun yang tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku.
Demikianlah pemgertian pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Dilihat dari kedudukannya, pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi, yaitu sebagai cita-cita dan pandangan hidup bangsa dan Negara republik Indonesia. Dilihat dari fungsinya, pancasila mempunyai fungsi utama sebagai dasar Negara republic Indonesia. Dilihat dari segi materinya, pancasila digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia, yang merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Demikianlah dapat dikatakan bahwa pancasila itu dibuat dari materi atau bahan “dalam negeri”. Bahan asli murni dan merupakan engan kata laenkebanggaan bagi suatu bangsa yang pstriotik.
Pengertian yang berhubungan dengan penyebutan pancasila itu dapat diiktisarkan sebagai berikut:                                                                                                           
1.      Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
2.      Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
3.      Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia
4.      Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia
5.      Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi Negara Indonesia
6.      Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendiri kan Negara
7.      Pancasila sebagai cita –cita dan tujuan bangsa Negara
8.      Pancasila sebagai falsalfah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia

C.    Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut dasar falsalfah Negara (dasar falsalfah Negara),philosofische granslang dari negri,idiologi Negara, staatsidee.Dalam hal ini pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintah Negara.atau dengan kata laen pancasila dipergunakan segbagai pengatur penyelenggaraan Negara.
Pengertian pancaila sebagai dasar Negara sepertih dimaksudkan diatas sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada” berdasarkan dari kata dasar yang diberi ber menjadi berdasar dipandang dari segi morfologi mengenai pancasila sebagai dasar Negara ini. Prof. Drs. Notonagoro, SH. Dalam karangan beliau yang berjudul “Berita PikiranIlmiah tentang Jalan Keluar dai Kesulitan Mengenai Pancasila sebagai dasar Negara republic Indonesia”  antara lain dinyatakan, “ diantara unsure-unsur pokok kaidah Negara yang fundamental, asas kerohanian pancasila adalah mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. Di bagian lain beliau mengatakan, “norma hukum yang pokok dan disebut pokok kaidah fundamental daripada Negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, dan tak berubah bagi Negara yang dibentuk dengan perkataan lain jalan hukum tidak dapat diubah.pendapay diatas menjelaskan betapa fungsi dan kedudukan pancasila sebagai pokok kaidah negarayang fundamental. Hal ini penting sekali karena UUD, baik yang tertulis maupun tidak tertulis harus bersumber dan berada pada pokok kaidah Negara yang fundamental itu.
Berbicara tentang fungsi Pancasila, yang perlu mendapat perhatian kita ialah apa yang merupakan fungsi pokok pancasila itu. Penentuan apa yang telah menjadi fungsi pokok ini sangat penting karena sebagai penyebutan tenteng pancasila yang sekaligus mengandung pengertian pokoknya. Kaburnya pengertian pokok membawa akibat kaburnya fungsi pokok dan akibat selanjutnya pancasila tidak dapat mencapai tujuan untuk apa sebenarnya pancaila itu dirumuskan.

Fungsi-fungsi pokok Pancasila adalahsebagai dasar Negara, sesuai dengan pembukaan UUD 1945, dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum, sebagaimana yang tertuang dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1996 ( Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan MPR No. IX/MPR/1978). Pengertian demikian adalah pengertian pancasila yang bersifat yuridis-ketatanegaraan.
Pengertian pancasila yang bersifat sosiologis adalah didalam fungsinya sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya. Sedangkan pengertian yang bersifat etnis dan filosofis adalah di dalam fungsinya sebagai pengatur tingkah laku  pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran. Dalam hal ini disebut terakhir, yakni pancasila sebagai philosophical way of thinking atau philosophical system dapat dianalisis dan dibicarakan secara mendalam karena orang berfikir secara filosofis tidak akan henti-hentinya ia selalu mencari kebenaran itu. Namun, harus disadari bahwa kebenaran yang dicapai manusia adalah kebenaran yang masih relative tidak absolute atau mutlak.


  1. SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA

Sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya berjalan berabad-abad dengan cara bermacam-macam dan bertahap. Sejarah perumusan pancasila erat hubungannya dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia itu. Tonggak-tonggak sejarah itu dapat diiktisarkan sebagai berikut.

Bangsa Indonesia (Abad VII-XVI)
Menurut sejarah, pada kira-kira sekitar abad VII-XII, bangsa Indonesia telah mendirikan kerajaan Sriwijaya di Sumatera Selatan, dan kemudian pada sekitar abad XIII-XVI didirikan pula kerajaan Majapahit di Jawa Timur.

Penjajahan Barat (Abad XVII-XX)
kesuburan Indonesia dengan hasil buminya yang melimpah, terutama rempah-rempahnya yang sangat dibutuhkan oleh Negara-negara di luar Indonesia. Bangsa barat berlomba-lomba merebutkan kemakmuran bumi Indonesia ini. Maka sejak itu mulailah lembaran hitam sejarah Indonesia terutama panjajahan belanda terhadap bumi dan bangsa Indonesia

 Perlawanan Fisik Bangsa Indonesia (Abad XVII-XX)
Penjajahan bangsa barat yang memusnahkan kemakmuran bangsa Indonesia itu tidak dibiarkan begitu saja oleh segenap bangsa Indonesia. Perlawanan terhadap penjajah Belanda itu terjadi hamper disetiap daerah di Indonesia ini. Akan tetapi, sangatlah disayangkan perlawanan secara fisik itu terjadi sendiri-sendiri pada tiap daerah. Tidak adanya persatuan serta koordinasi perlawanan itu mengakibatkan tidak berhasilnya bangsa Indonesia menghalau kolonialis pada waktu itu.

Kebangkitan Nasional/Kesadaran Bangsa Indonesia (20 Mei 1908)
Pada permulaan abad XX bangsa Indonesia mengubah cara-caranya di dalam melawan kolonialis belanda. Bentuk perlawanan itu ialah dengan menyadarkan bangsa Indonesia akan pentingnya bernegara. Maka muncullah berbagai organisasi politik disamping organisasi yang bergerak dibidang pendidikan dan social yang dipelopori oleh Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908.

Sumpah Pemuda/Persatuan Bangsa Indonesia.
Pada tanggal 28 Oktober 1928 terjadilah penonjolan peristiwa sejarah perjuangan bangsa Indonesia di dalam mencapai cita-citanya pada saat itu bangsa Indonesia mengumandangkan sumpah pemuda Indonesia yang berisi pengakuan akan adanya bangsa, tanah air, dan bahasa yang satu, yakni Indonesia.

Penjajahan jepang (9 Maret 1942)
Pada tanggal 7 desember 1941 meletuslah perang pasifik, yaitu dengan dibomnya Pearl Harbour oleh Jepang. Dalam waktu yang singkat jepang dapat menduduki daerah jajahan Sekutu (Amerika, Inggris, Belanda) di daerah pasifik.
Pada tanggal 9 Maret 1942 jepang masuk ke Indonesia menghalau penjajah belanda. Sementara waktu terus berjalan, perang pasifik menunjukkan tanda-tanda akan berakhir dengan kekalahan jepang. Untuk mendapatkan bantuan dari rakyat Indonesia, jepang yang pada waktu itu akan kalahmencoba menarik hati bangsa indonesiadengan mengumumkan janji Indonesia merdeka apabila perang telah selesai.  

Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (29 April 1945)
Sebagai tindak lanjut dari janjinya sepertih yang dikemukakan di atas, pada tanggal 1 Maret 1945 Jepang mengumumkan akan dibentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia.

Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Pada tanggal 29 Mei 1945 Badan Penyelidik mengadakan siding pertamanya. Pada saat itulah Mr. Muh. Yamin mendapatkan kesekpatan yang pertama untuk mengemukakan pidatonya dihadapan siding lengkap Badan Penyelidik. Pidato beliau berisikan lima asas dasar untuk Negara Indonesia merdeka yang diidam-idamkan itu, yakni:
 1.      Peri Kebangsaan
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Peri Ketuhanan
4.      Peri Kerakyatan
5.      Kesejahteraan Rakyat

Setelah berpidato beliau menyampaikan usul tertulis mengenai Rancangan UUD Republik Indonesia. Di dalam pembukaan rancangan UUD itu tercantum perumusan lima asas dasar Negara yang berbunyi sebagai berikut;

1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.      Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.      keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

Ir. Soekarno (1 juni)
Pada tanggal 1 juni 1945 Ir. Soekarno mengucapkan pidatonya dihadapan siding hari ketiga Badan Penyidik. Dalam pidato itu dikemukakan juga lima hal untuk menjadi dasar-dasar Negara merdeka, yaitu:
1.      Kebangsaan Indonesia
2.      Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
3.      Mufakat atau Demokrasi
4.      Kesejahteraan Sosial
5.      Ketuhanan yang berkebudayaan

Piagam Jakarta (22 juni 1945)

Pada tanggal 22 juni 1945 sembilan tokoh nasional yang juga tokoh-tokoh Dokuritsu Junbi Choosakai mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usulan mengenai asas dasar Negara yang teaalah dikemukakan. oleh badan penyidik

Setelah mengada kan pembahasan,maka oleh Sembilan took itu disusun lah sebuah piagam yang kemudian terkenal dengan piagam Jakarta,yang didalam nya terdapat perumusan daqn sistematika pancasila sebagai berikut.

 1. Ketuhanan,dengan keajiban menjalan kan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusian yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipipmpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyratan perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
              Peneriman piagam Jakarta oleh badan penjelidik (14 juni 1945)
Piagam Jakarta yang didalamnya terdapat perumusan dan systematika dan pancasila sebagai mana yang diurai kan diatas kemudian diterima oleh badan penyelidik dalam sidangnya (kedua) pada tanggal 14-16 juli 1945.
 Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (9 agustus 1945)
Pada tanggal 14 agustus 1945 terbentuk lah panitia persiapan kemerdekaan
 (DOKURITSU JUNBI LINKAI ),yang juga sering disebut panitia persiapan kemerdekeen Indonesia (PPKI).Ir.Soekarno diangkat sebagai ketua dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketuanya
.Badan yang mula-mula bertugas memeriksa hasil-hasil badan penyelidik,tetapi menurut sejarah kemudian mempunyai kedudukan dan fungsinya yang penting sekali,adalah :
a.       Mewakili seluruh bangsa Indonesia
b.      Sebagai pembentuk Negara

B.   Batang Pengesahan Pembukaan dan Tubuh UUD 1945

            Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 agustus 1945 telah melahir kan Negara in donesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan Negara sebegai mana lazin nya suatu Negara yang merdeka, maka  panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (disingkat PPKI), segera mengada kan sidang.

 Dalam sidangnya pada tanggal 18 agustus itu,terjadi lah kekosongan kekuasaan diindonesia. Inggris yang olen sekutu diserahi tugas untuk memelihara keamanan di asia tengara termaksut Indonesia pada saat itu belum dating. Sementara itu sambil menunggu kedatangan inggris,tugas penjagaan keamanan diindonesia oleh sekutu diserah kan oleh jepang yang telah kalah perang itu.

Didalam bagian “ pembukaan “ terdiri atas 4 alinea itu,  didalam alinea ke-4 tercantum perumusan pancasila yang berbunyi sebagai berikut.

             1.  Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3.     Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yang Dipimpin Oleh hikmat kebijaksanan dalam permusywratan dan perwakilan     
5.   Keadilan bagi seluruh bangsa Indonesia


Dalam Undang-undang dasar sementara republic Indonesia (UUDS 1950 ) yang berlaku  mulai tanggal 17 agustus 1950 sampai tanggal 5 juli 1959 (sejak 5 juli 1959 berdasar kan  dekrit undang-undang 1945berlaku kembali) rumusan dasar Negara pancasila sama dengan yang tercantum kontitusi RIS.

Disamping itu masih ada rumusan dasar Negara pancasila berbunyi sebagai berikut.
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Peri kemanusiaan
3.      Kebangsaan
4.      Kedaulatan Rakyat
5.      Keadilan Sosial

Didalam sila ke 11 kemanusian yg beradab telah tersimpul cita – cita kemanusian lengkap, yang memenuhi seluruh hakikat makhluk manusia.kemanusian yang adil dan beradap adalah suatu rumusan sifat keluhuran budi manusia(Indonesia). Dengan kemanusian yang adil dan beradap, maka setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sederajat dan sama terhadap undang – undang Negara. Mempunyai kewajiban dan hak-hak yang sama: setiap warga Negara dijamin haknya serta  kebebasannya yang menyangkt hubungan dengan Tuhan,dengan orang-orang seorang,dengan Negara,dengan masyrakat,dan menyangkut pula dengan kemerdekaan kenyataan pendapat dan mencapai kehidupan yang layak dengan hak asasi manusia.

   Sebagai dijelas kan diatas, sila ke-2 diliputi dan dijiwai sila 1. Hal ini berarti bahwa kemanusian yang adil dan beradad bagi bangsa indnesia yang bersumber dari ajaran Tuhan Yang Maha  Esa,sesuai dengan kodrat  manusia sbagai ciptaan –Nya.  
a.       Pembukaan UUD 1945 alinea yang pertama: “ Bahwa sesunguh nya kemerdekaan  itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapus kan karena tidak sesuai dengan peri kemanusian dan keadilan.
b.      Pasal-pasal 27,28,29,30 dan 31 UUD 1945 pasal 27
     
                                                                                                                             

                                    DAFTAR  ISI
KataPengantar………………………………………………………………………… iii
Daftar isi………………………………………………………………………………... iv

Bab 1  Pendahuluan…………………………………………………………………….1
            a.  Latar Belakang………………………………………………………………1
            b.  Perumusan Masalah………………………………………………………....1
            c.  Pembahasan Masalah………………………………………………………..1 
            d. Tujuan & Manfaat…………………………………………………………...1

Bab 2  Pembahasan masalah…………………………………………………………..1
a.      Tujuan mempelajari pancasila…………………………………………….1
b.      Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia…………………..4
c.       Sejarah perumusan masalah pancasila…………………………………...6
d.      Batang pengesahan pembukaan dan tubuh UUD 1945………………….9

Bab 3  Penutup ………………………………………………………………………...11
a.      Kesimpulan………………………………………………………………....11
b.      Saran………………………………………………………………………..11
c.       Daftar pustaka……………………………………………………………..12 


                                                             

                                                  DAFTAR PUSTAKA

1.Back,Robert N ,Perspectives in social philosophi,Holt, Rinehart and Winson,Inc. New York, 1967.
2.Darmodiharjo, SH,Dardji, pengantar studi pancasila, labolatorium pancasila IKIP malang, 1971.










0 komentar:

Posting Komentar