Pages

Subscribe:

Sabtu, 06 Agustus 2011

lagu ku.

http://www.4shared.com/audio/KbU3v8O6/pria_imut.html

lagu ku.

http://www.4shared.com/audio/KbU3v8O6/pria_imut.html

Selasa, 02 Agustus 2011

Pancasila sebagai norma fundamental

BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
                  Pancasila sebagai norma fundamental  sehingga Pancasila berfungsi          
      sebagai cita-cita atau ide. Sebagai cita-cita, semestinyalah kalau ia selalu  
      diusahakan untuk dicapai oleh tiap-tiap manusia Indonesia sehingga cita-cita itu
      bias terwujud menjadi suatu kenyataan yang nyata.

  1. Perumusan Masalah 

Berdasarkan latar belakang diatas maka persoalan mendasar  yang hendak ditelaah dalam makalah ini adalah baga mana cara mengetahui pancasila dalam konteks sejarah perjuangan pancasila.

a .Apa tujuan mempelejari pelejaran pancasila ?
      b. Apa pengrtiaan,fungsi dan peranan pancasila bagi bagsa Indonesia ?
      c. Kenapa pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia ?
      d. Mengapa pancasila sebagai dasar Negara republic Indonesia ?

       C . Pembahasan Masalah

                           Masalah dibatasi supaya penjelasannya tidak melenceng
               kemana-mana,yang  dibahas dalan hal ini adalah tentang pancasila dalam  
               konteks perjuangan saja !

  1. Tujuan dan Manfaat
            Dengan adanya maakalah ini kami harapkan kepada pembaca agar dapat mengerti dan memahami tentang masalah yang terjadi dikorea pada masa peperangan. Meskipunini dalam pembuatan makalah kami masih banyak kekurangan, kami harap kan krtik dan sarannya agar makalah kami bias menjadi sempurna.

            BAB II
PEMBAHASAN MASALAH


A.    Tujuan Mempelajari Pancasila
Seperih hanya dengan tujuan kita mempelajari sesuatu, lebih-lebih lagijika sesuatu itu merupakan ilmu pengetahuan ilmu pengetahuan, maka tujuan kita mengetahui pancasia yang benar yakni yang dapat di pertanggung jawabkan, baik secara yuridis konstitusional karena pancasila ialah dasar Negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur/menyelenggarakan pemerintah Negara. Oleh karena itu, tidak setiap orang boleh memberikan pengertian atau tafsiran menurut pendapatnya sendiri. Secara obtektif-ilmiah karena pancasila karena pancasila adalah suatu paham filsafat.
Selanjutynya pancasila pancasila yang benar itu kita amalkan sesuai dengan fungsinya dan kemudian pancasila yang benar itu kita amankan agar jiwa dan semangatnya, perumusan, dan sistematikanya yang sudah benar itu tidak diubah apalagi dihapus atau diganti dengan paham lain.
Apabila kita perhatikan tujuan kita mempelajari pancasila sepertih yang dikemukakan diatas itu, maka akan segera kita sadari bahwa tujuan itu sebenarnya bertitik tolak pada salah satu sifat asasi manusia, yaitu sifat atau hasrat ingin tahu./
Setiap  manusia yang normal pasti mempunyai sifat ingin tahu ini. Hasrat ingin tahu yang merupakan sifat asasi atau kodrat manusia itu bukan hanya sekedar ingin tahu saja, melainkan ingin tahu yang benar. Manakala seseorang suadah tahu yang benar atau telah mengetahui dengan sebenarnya tentang sesuatu, maka ia akan menghubungkan ssesuatu itu dengan dirinya atau terhadap orang lain. Dengan kata lain, seseorang akan memanfaatkan atau mengamalkan sesuatu yang benar yang telah bdi ketahuinya dengan sebenarnya itu untuk kepntingannya atau untuk kepentingan orang lain. Inilah yang kita maksudkan dengan mengamalkan pancasila.
Selanjutnya apabila seseorang telah mengetahui sesuatu yang benar dan telah pula memanfaatkannya, maka timbulah kecenderungan pada dirinya untuk berusaha menjaga agar sesuatu itu tetap baik keadaannya sehingga ia dapat memanfaatkannya selama mungkin. Inilah yang kita maksudkan dngan mengamankan pancasila.
Mengingat bahwa Pancasila adalah dasar Negara, maka mengamalkan pancasila sebagai dasar Negara mempunyai sifat imperative/memaksa, artinya setiap warga Negara Indonesia harus tunduk/taat kepadanya. Siapa saja yang melanggar pancasila sebagai dasar Negara harus ditindak secara hukum yakni hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Dengan perkataan lain, pengamalan dan pelaksanaan pancasila sebagai dasar Negara disertai sanksi-sanksi hukum. Pengamalan atau pelaksanaan pancasila sebagai weltanshauung, yaitu pelaksanaan pancasila dalam hidup sehari-hari tidak disertai sankai hukum, tetapi mempunyai sifat mengikat, artinya setiap warga Indonesia terikat dengan cita-cita yangterkandung didalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupannya, sepanjan tidak melanggar peraturan undang-undang yang berlaku.              
                                                           
1.      Pengertian pancasila
Pancasila yang berarti lima dasar atau lima azas, adalah nama dasar Negara kita, Negara republic Indonesia. Istilah pancasila telah dikenal sejak jaman majapahit pada abad XIV, itu terdapat didalam buku Negarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. Dalam buku sutasoma istilah pancasola disamping mempunyai arti berbatu sendi yang kelima (dari bahasa sansekerta), juga mempunyai arti pelaksanaan kesusilaan yang lima (pancasila karma), yaitu:
1.      Tidak boleh melakukan kekerasan
2.      Tidak boleh mencuri
3.      Tidak boleh berjiwa benci
4.      Tidak boleh berbohong
5.      Tidak boleh meminum minuman keras.
Pada tanggal 1juni 1945’ dalam siding badan penyelidik usaha persiapan kemerdekaan, Ir. Soekarno mengusulkan agar dasar Negara Indonesia diberi nama pancasila, menurut beliau norma pancasila ini didapat atas petunjuk kawan beliau seorang ahli bahasa. Dengan demikian dapatlah dimengerti bahwa dasar Negara kita bukanlah lahir pada tanggal 1juni 1945’, kiranya lebih tepat dikatakan, bahwa tanggal 1juni 1945’ adalah “hari lahir” istilah pancasila sebagai nama dasar Negara kita. Dasar Negara Indonesia, yang sekarang kita kenal dengannama pancasila, diterima dan disahkan oleh panitiapersiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang merupakan penjelmaan atau wakil-wakil seluruh bangsa indonesia pada tanggal 18agustus 1945’ yaitu bersamaan dengan disahkannya pembukaan UUD 1945’ batang-batang tubuh UUD 1945. nama pancasila itu sebenarnya tidaklah terdapat baik didalam pembukaan UUD 1945 maupun dalam batang tubhuh UUD 1945. namun, telah cukup jelas bahwa pancasila yang kita maksud adalah lima dasar Negara kita sebagaimana yang telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia keempat, yang berbunyi sebagai berikut:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, dalam persatuan Indonesia
5.      Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sepertih telah disinggung dalam pendahuluan makalah ini banyak penyebutan yang dihubungkan dengan pancasila. Sekalipun semuanya itu benar, pada hakikatnya dapat dikembalikan pada dua pengertian, yaitu pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan pancasila sebagai dasar Negara republik Indonesia.                                                  

B.     Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering juga disebut Why of live, Weltanschauung, Wereldeberschouwing, Wereld And Leavens Beschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup. Dalam hal ini, pancasila digunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari (pancaila diamalkan dalam kehidupan sehari-hari). dengan kata lain, pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup. Ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindak atau perbuatan setuap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran darisemua sila pancasila karena pancasila sebagaai Welltanschuung selalu merupakan suatu kesatuan, tidak bias dipisah-pisahkan satu sama lain, keseluruhan sila didalam pancasila merupakan keseluruhan satu kesatuan organis. Pancasila yang harus dihayati adalah pancasila yang telah tercantum dalam pembukaak UUD 1945. dengan demikian, (sebagai manifestasi-perwujudan sila ketuhanan Yang Maha Esa) jiwa kerakyatan (sebagai manifestasi-perwujudan dari sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan), dan jiwa yang menjunjung tinggi keadilan social  (sebagai manifestasi-perwujudan sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia) selalu terpancar dalam segala tingkah laku dan tidak atau perbuatan atau sikap hidupseluruh bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai norma fundamental sehingga pancasila berfungsi sebagai cita-cita atau ide. Sebagai cita-cita, sudah semestinya kalau ia selalu diusahakan untuk dicapai oleh tiap-tiap warga sehingga cita-cita itu menjadi suatu kenyataan. Sesungguhnya tidaklah mudah merumuskan secara konkret betapa perwujudan pancasila itu dalam setyiap tindakan atau setiap perbuatan, tingkahlaku, dan sikap hidup sehari-hari. Hal ini disebabkan selain terlalu banyak macam ragamnya, juga meliputi seluruh aspek kehidupan. Oleh karena itu yang mungkin dapat dikemukakan ialah bahwa pancasila merupakan pegangan hidup  yang berupa pandangan hidupbangsa, penjelmaan falsafah hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup sehari-hari tidak boleh bertentangan dengan norma-norma agama, norma kesusilaan, norma sopan-santun yang tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku.
Demikianlah pemgertian pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Dilihat dari kedudukannya, pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi, yaitu sebagai cita-cita dan pandangan hidup bangsa dan Negara republik Indonesia. Dilihat dari fungsinya, pancasila mempunyai fungsi utama sebagai dasar Negara republic Indonesia. Dilihat dari segi materinya, pancasila digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia, yang merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Demikianlah dapat dikatakan bahwa pancasila itu dibuat dari materi atau bahan “dalam negeri”. Bahan asli murni dan merupakan engan kata laenkebanggaan bagi suatu bangsa yang pstriotik.
Pengertian yang berhubungan dengan penyebutan pancasila itu dapat diiktisarkan sebagai berikut:                                                                                                           
1.      Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
2.      Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
3.      Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia
4.      Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia
5.      Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi Negara Indonesia
6.      Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendiri kan Negara
7.      Pancasila sebagai cita –cita dan tujuan bangsa Negara
8.      Pancasila sebagai falsalfah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia

C.    Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut dasar falsalfah Negara (dasar falsalfah Negara),philosofische granslang dari negri,idiologi Negara, staatsidee.Dalam hal ini pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintah Negara.atau dengan kata laen pancasila dipergunakan segbagai pengatur penyelenggaraan Negara.
Pengertian pancaila sebagai dasar Negara sepertih dimaksudkan diatas sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada” berdasarkan dari kata dasar yang diberi ber menjadi berdasar dipandang dari segi morfologi mengenai pancasila sebagai dasar Negara ini. Prof. Drs. Notonagoro, SH. Dalam karangan beliau yang berjudul “Berita PikiranIlmiah tentang Jalan Keluar dai Kesulitan Mengenai Pancasila sebagai dasar Negara republic Indonesia”  antara lain dinyatakan, “ diantara unsure-unsur pokok kaidah Negara yang fundamental, asas kerohanian pancasila adalah mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. Di bagian lain beliau mengatakan, “norma hukum yang pokok dan disebut pokok kaidah fundamental daripada Negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, dan tak berubah bagi Negara yang dibentuk dengan perkataan lain jalan hukum tidak dapat diubah.pendapay diatas menjelaskan betapa fungsi dan kedudukan pancasila sebagai pokok kaidah negarayang fundamental. Hal ini penting sekali karena UUD, baik yang tertulis maupun tidak tertulis harus bersumber dan berada pada pokok kaidah Negara yang fundamental itu.
Berbicara tentang fungsi Pancasila, yang perlu mendapat perhatian kita ialah apa yang merupakan fungsi pokok pancasila itu. Penentuan apa yang telah menjadi fungsi pokok ini sangat penting karena sebagai penyebutan tenteng pancasila yang sekaligus mengandung pengertian pokoknya. Kaburnya pengertian pokok membawa akibat kaburnya fungsi pokok dan akibat selanjutnya pancasila tidak dapat mencapai tujuan untuk apa sebenarnya pancaila itu dirumuskan.

Fungsi-fungsi pokok Pancasila adalahsebagai dasar Negara, sesuai dengan pembukaan UUD 1945, dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum, sebagaimana yang tertuang dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1996 ( Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan MPR No. IX/MPR/1978). Pengertian demikian adalah pengertian pancasila yang bersifat yuridis-ketatanegaraan.
Pengertian pancasila yang bersifat sosiologis adalah didalam fungsinya sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya. Sedangkan pengertian yang bersifat etnis dan filosofis adalah di dalam fungsinya sebagai pengatur tingkah laku  pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran. Dalam hal ini disebut terakhir, yakni pancasila sebagai philosophical way of thinking atau philosophical system dapat dianalisis dan dibicarakan secara mendalam karena orang berfikir secara filosofis tidak akan henti-hentinya ia selalu mencari kebenaran itu. Namun, harus disadari bahwa kebenaran yang dicapai manusia adalah kebenaran yang masih relative tidak absolute atau mutlak.


  1. SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA

Sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya berjalan berabad-abad dengan cara bermacam-macam dan bertahap. Sejarah perumusan pancasila erat hubungannya dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia itu. Tonggak-tonggak sejarah itu dapat diiktisarkan sebagai berikut.

Bangsa Indonesia (Abad VII-XVI)
Menurut sejarah, pada kira-kira sekitar abad VII-XII, bangsa Indonesia telah mendirikan kerajaan Sriwijaya di Sumatera Selatan, dan kemudian pada sekitar abad XIII-XVI didirikan pula kerajaan Majapahit di Jawa Timur.

Penjajahan Barat (Abad XVII-XX)
kesuburan Indonesia dengan hasil buminya yang melimpah, terutama rempah-rempahnya yang sangat dibutuhkan oleh Negara-negara di luar Indonesia. Bangsa barat berlomba-lomba merebutkan kemakmuran bumi Indonesia ini. Maka sejak itu mulailah lembaran hitam sejarah Indonesia terutama panjajahan belanda terhadap bumi dan bangsa Indonesia

 Perlawanan Fisik Bangsa Indonesia (Abad XVII-XX)
Penjajahan bangsa barat yang memusnahkan kemakmuran bangsa Indonesia itu tidak dibiarkan begitu saja oleh segenap bangsa Indonesia. Perlawanan terhadap penjajah Belanda itu terjadi hamper disetiap daerah di Indonesia ini. Akan tetapi, sangatlah disayangkan perlawanan secara fisik itu terjadi sendiri-sendiri pada tiap daerah. Tidak adanya persatuan serta koordinasi perlawanan itu mengakibatkan tidak berhasilnya bangsa Indonesia menghalau kolonialis pada waktu itu.

Kebangkitan Nasional/Kesadaran Bangsa Indonesia (20 Mei 1908)
Pada permulaan abad XX bangsa Indonesia mengubah cara-caranya di dalam melawan kolonialis belanda. Bentuk perlawanan itu ialah dengan menyadarkan bangsa Indonesia akan pentingnya bernegara. Maka muncullah berbagai organisasi politik disamping organisasi yang bergerak dibidang pendidikan dan social yang dipelopori oleh Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908.

Sumpah Pemuda/Persatuan Bangsa Indonesia.
Pada tanggal 28 Oktober 1928 terjadilah penonjolan peristiwa sejarah perjuangan bangsa Indonesia di dalam mencapai cita-citanya pada saat itu bangsa Indonesia mengumandangkan sumpah pemuda Indonesia yang berisi pengakuan akan adanya bangsa, tanah air, dan bahasa yang satu, yakni Indonesia.

Penjajahan jepang (9 Maret 1942)
Pada tanggal 7 desember 1941 meletuslah perang pasifik, yaitu dengan dibomnya Pearl Harbour oleh Jepang. Dalam waktu yang singkat jepang dapat menduduki daerah jajahan Sekutu (Amerika, Inggris, Belanda) di daerah pasifik.
Pada tanggal 9 Maret 1942 jepang masuk ke Indonesia menghalau penjajah belanda. Sementara waktu terus berjalan, perang pasifik menunjukkan tanda-tanda akan berakhir dengan kekalahan jepang. Untuk mendapatkan bantuan dari rakyat Indonesia, jepang yang pada waktu itu akan kalahmencoba menarik hati bangsa indonesiadengan mengumumkan janji Indonesia merdeka apabila perang telah selesai.  

Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (29 April 1945)
Sebagai tindak lanjut dari janjinya sepertih yang dikemukakan di atas, pada tanggal 1 Maret 1945 Jepang mengumumkan akan dibentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia.

Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Pada tanggal 29 Mei 1945 Badan Penyelidik mengadakan siding pertamanya. Pada saat itulah Mr. Muh. Yamin mendapatkan kesekpatan yang pertama untuk mengemukakan pidatonya dihadapan siding lengkap Badan Penyelidik. Pidato beliau berisikan lima asas dasar untuk Negara Indonesia merdeka yang diidam-idamkan itu, yakni:
 1.      Peri Kebangsaan
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Peri Ketuhanan
4.      Peri Kerakyatan
5.      Kesejahteraan Rakyat

Setelah berpidato beliau menyampaikan usul tertulis mengenai Rancangan UUD Republik Indonesia. Di dalam pembukaan rancangan UUD itu tercantum perumusan lima asas dasar Negara yang berbunyi sebagai berikut;

1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.      Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.      keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

Ir. Soekarno (1 juni)
Pada tanggal 1 juni 1945 Ir. Soekarno mengucapkan pidatonya dihadapan siding hari ketiga Badan Penyidik. Dalam pidato itu dikemukakan juga lima hal untuk menjadi dasar-dasar Negara merdeka, yaitu:
1.      Kebangsaan Indonesia
2.      Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
3.      Mufakat atau Demokrasi
4.      Kesejahteraan Sosial
5.      Ketuhanan yang berkebudayaan

Piagam Jakarta (22 juni 1945)

Pada tanggal 22 juni 1945 sembilan tokoh nasional yang juga tokoh-tokoh Dokuritsu Junbi Choosakai mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usulan mengenai asas dasar Negara yang teaalah dikemukakan. oleh badan penyidik

Setelah mengada kan pembahasan,maka oleh Sembilan took itu disusun lah sebuah piagam yang kemudian terkenal dengan piagam Jakarta,yang didalam nya terdapat perumusan daqn sistematika pancasila sebagai berikut.

 1. Ketuhanan,dengan keajiban menjalan kan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusian yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipipmpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyratan perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
              Peneriman piagam Jakarta oleh badan penjelidik (14 juni 1945)
Piagam Jakarta yang didalamnya terdapat perumusan dan systematika dan pancasila sebagai mana yang diurai kan diatas kemudian diterima oleh badan penyelidik dalam sidangnya (kedua) pada tanggal 14-16 juli 1945.
 Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (9 agustus 1945)
Pada tanggal 14 agustus 1945 terbentuk lah panitia persiapan kemerdekaan
 (DOKURITSU JUNBI LINKAI ),yang juga sering disebut panitia persiapan kemerdekeen Indonesia (PPKI).Ir.Soekarno diangkat sebagai ketua dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketuanya
.Badan yang mula-mula bertugas memeriksa hasil-hasil badan penyelidik,tetapi menurut sejarah kemudian mempunyai kedudukan dan fungsinya yang penting sekali,adalah :
a.       Mewakili seluruh bangsa Indonesia
b.      Sebagai pembentuk Negara

B.   Batang Pengesahan Pembukaan dan Tubuh UUD 1945

            Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 agustus 1945 telah melahir kan Negara in donesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan Negara sebegai mana lazin nya suatu Negara yang merdeka, maka  panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (disingkat PPKI), segera mengada kan sidang.

 Dalam sidangnya pada tanggal 18 agustus itu,terjadi lah kekosongan kekuasaan diindonesia. Inggris yang olen sekutu diserahi tugas untuk memelihara keamanan di asia tengara termaksut Indonesia pada saat itu belum dating. Sementara itu sambil menunggu kedatangan inggris,tugas penjagaan keamanan diindonesia oleh sekutu diserah kan oleh jepang yang telah kalah perang itu.

Didalam bagian “ pembukaan “ terdiri atas 4 alinea itu,  didalam alinea ke-4 tercantum perumusan pancasila yang berbunyi sebagai berikut.

             1.  Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3.     Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yang Dipimpin Oleh hikmat kebijaksanan dalam permusywratan dan perwakilan     
5.   Keadilan bagi seluruh bangsa Indonesia


Dalam Undang-undang dasar sementara republic Indonesia (UUDS 1950 ) yang berlaku  mulai tanggal 17 agustus 1950 sampai tanggal 5 juli 1959 (sejak 5 juli 1959 berdasar kan  dekrit undang-undang 1945berlaku kembali) rumusan dasar Negara pancasila sama dengan yang tercantum kontitusi RIS.

Disamping itu masih ada rumusan dasar Negara pancasila berbunyi sebagai berikut.
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Peri kemanusiaan
3.      Kebangsaan
4.      Kedaulatan Rakyat
5.      Keadilan Sosial

Didalam sila ke 11 kemanusian yg beradab telah tersimpul cita – cita kemanusian lengkap, yang memenuhi seluruh hakikat makhluk manusia.kemanusian yang adil dan beradap adalah suatu rumusan sifat keluhuran budi manusia(Indonesia). Dengan kemanusian yang adil dan beradap, maka setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sederajat dan sama terhadap undang – undang Negara. Mempunyai kewajiban dan hak-hak yang sama: setiap warga Negara dijamin haknya serta  kebebasannya yang menyangkt hubungan dengan Tuhan,dengan orang-orang seorang,dengan Negara,dengan masyrakat,dan menyangkut pula dengan kemerdekaan kenyataan pendapat dan mencapai kehidupan yang layak dengan hak asasi manusia.

   Sebagai dijelas kan diatas, sila ke-2 diliputi dan dijiwai sila 1. Hal ini berarti bahwa kemanusian yang adil dan beradad bagi bangsa indnesia yang bersumber dari ajaran Tuhan Yang Maha  Esa,sesuai dengan kodrat  manusia sbagai ciptaan –Nya.  
a.       Pembukaan UUD 1945 alinea yang pertama: “ Bahwa sesunguh nya kemerdekaan  itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapus kan karena tidak sesuai dengan peri kemanusian dan keadilan.
b.      Pasal-pasal 27,28,29,30 dan 31 UUD 1945 pasal 27
     
                                                                                                                             

                                    DAFTAR  ISI
KataPengantar………………………………………………………………………… iii
Daftar isi………………………………………………………………………………... iv

Bab 1  Pendahuluan…………………………………………………………………….1
            a.  Latar Belakang………………………………………………………………1
            b.  Perumusan Masalah………………………………………………………....1
            c.  Pembahasan Masalah………………………………………………………..1 
            d. Tujuan & Manfaat…………………………………………………………...1

Bab 2  Pembahasan masalah…………………………………………………………..1
a.      Tujuan mempelajari pancasila…………………………………………….1
b.      Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia…………………..4
c.       Sejarah perumusan masalah pancasila…………………………………...6
d.      Batang pengesahan pembukaan dan tubuh UUD 1945………………….9

Bab 3  Penutup ………………………………………………………………………...11
a.      Kesimpulan………………………………………………………………....11
b.      Saran………………………………………………………………………..11
c.       Daftar pustaka……………………………………………………………..12 


                                                             

                                                  DAFTAR PUSTAKA

1.Back,Robert N ,Perspectives in social philosophi,Holt, Rinehart and Winson,Inc. New York, 1967.
2.Darmodiharjo, SH,Dardji, pengantar studi pancasila, labolatorium pancasila IKIP malang, 1971.










pendidikan generasi muda

BAB I
Pendahuluan
Perubahan dirasakan oleh hampir semua manusia dalam masyarakat. Perubahan dalam masyarakat tersebut wajar, mengingat manusia memiliki kebutuhan yang tidak terbatas. Kalian akan dapat melihat perubahan itu setelah membandingkan keadaan pada beberapa waktu lalu dengan keadaan sekarang. Perubahan itu dapat terjadi di berbagai aspek kehidupan, seperti peralatan dan perlengkapan hidup, mata pencaharian, sistem kemasyarakatan, bahasa, kesenian, sistem pengetahuan, serta religi/keyakinan.
Perubahan sosial merupakan bagian dari perubahan budaya. Perubahan dalam kebudayaan mencakup semua bagian, yang meliputi kesenian, ilmu pengetahuan, teknologi, filsafat dan lainnya. Akan tetapi perubahan tersebut tidak mempengaruhi  organisasi sosial masyarakatnya. Ruang lingkup perubahan kebudayaan lebih luas dibandingkan perubahan sosial. Namun demikian dalam prakteknya di lapangan kedua jenis perubahan perubahan tersebut sangat sulit untuk dipisahkan (Soekanto, 1990).
Perubahan kebudayaan bertitik tolak dan timbul dari organisasi sosial. Pendapat tersebut dikembalikan pada pengertian masyarakat dan kebudayaan. Masyarakat adalah sistem hubungan dalam arti hubungan antar organisasi dan bukan hubungan antar sel. Kebudayaan mencakup segenap cara berfikir dan bertingkah laku, yang timbul karena interaksi yang bersifat komunikatif seperti menyampaikan buah pikiran secara simbolik dan bukan warisan karena keturunan (Davis, 1960). Apabila diambil definisi kebudayaan menurut Taylor dalam Soekanto (1990), kebudayaan merupakan kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum adat istiadat dan setiap kemampuan serta kebiasaan manusia sebagai warga masyarakat, maka perubahan kebudayaan dalah segala perubahan yang mencakup unsur-unsur tersebut. Soemardjan (1982), mengemukakan bahwa perubahan sosial dan perubahan kebudayaan mempunyai aspek yang sama yaitu keduanya bersangkut paut dengan suatu cara penerimaan cara-cara baru atau suatu perbaikan dalam cara suatu masyarakat memenuhi kebutuhannya.


Latar belakang
Pertama-tama perlu saya kemukakan bahwa  masih banyak di antara masyarakat awam kita yang mengartikan “kebudayaan” sebagai “kesenian”, meskipun sebenarnya kita semua memahami bahwa kesenian hanyalah sebagian dari kebudayaan. Hal ini tentulah karena kesenian memiliki bobot besar dalam kebudayaan, kesenian sarat dengan kandungan nilai-nilai budaya, bahkan menjadi wujud dan ekspresi yang menonjol dari nilai-nilai budaya.
Dan di tengah Maraknya arus Globalisasi yang masuk ke Indonesia, melalui cara  cara tertentu membuat Dampak Positif dan Dampak Negatif nya sendiri Bagi Bangsa Indonesia. Terutama dalam Bidang Kebudayaan. Karena semakin terkikisnya nilai – nilai Budaya kita oleh pengaruh budaya Asing yang masuk ke Negara kita.
Oleh karena itu, untuk  meningkatkan ketahanan budaya bangsa, maka Pembangunan Nasional perlu bertitik-tolak dari upaya-upaya  pengem­bangan kesenian yang mampu melahirkan “nilai-tambah kultural”. Pakem-pakem seni (lokal dan nasional) perlu tetap dilanggengkan, karena berakar dalam budaya masyarakat. Melalui dekomposisi dan rekonstruksi, rekoreografi, renovasi, revitalisasi, refung­sionalisasi, disertai improvisasi dengan aneka hiasan, sentuhan-sentuhan nilai-nilai dan nafas baru, akan mengundang apresiasi dan menumbuhkan sikap posesif terhadap pembaharuan dan pengayaan karya-karya seni.  Di sinilah awal dari kesenian menjadi kekayaan budaya dan “modal sosial-kultural” masyarakat.
Pembahasan masalah
Kebudayaan lokal Indonesia yang sangat beranekaragam menjadi suatu kebanggaan sekaligus tantangan untuk mempertahankan serta mewarisi kepada generasi selanjutnya. Budaya lokal Indonesia sangat membanggakan karena memiliki keanekaragaman yang sangat bervariasi serta memiliki keunikan tersendiri. Seiring berkembangnya zaman, menimbulkan perubahan pola hidup masyakat yang lebih modern. Akibatnya, masyarakat lebih memilih kebudayaan baru yang mungkin dinilai lebih praktis dibandingkan dengan budaya lokal.
Banyak faktor yang menyebabkan budaya lokal dilupakan dimasa sekarang ini, misalnya masuknya budaya asing. Masuknya budaya asing ke suatu negara sebenarnya merupakan hal yang wajar, asalkan budaya tersebut sesuai dengan kepribadian bangsa. Namun pada kenyataannya budaya asing mulai mendominasi sehingga budaya lokal mulai dilupakan.
Faktor lain yang menjadi masalah adalah kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya peranan budaya lokal. Budaya lokal adalah identitas bangsa. Sebagai identitas bangsa, budaya lokal harus terus dijaga keaslian maupun kepemilikannya agar tidak dapat diakui oleh negara lain. Walaupun demikian, tidak menutup kemungkinan budaya asing masuk asalkan sesuai dengan kepribadian negara karena suatu negara juga membutuhkan input-input dari negara lain yang akan berpengaruh terhadap perkembangan di negranya.
Dimasa sekarang ini banyak sekali budaya-budaya kita yang mulai menghilang sedikit demi sedikit.Hal ini sangatlah berkaitan erat dngan masuknya budaya-budaya ke dalam budaya kita.Sebagai contoh budaya dalam tata cara berpakaian.Dulunya dalam budaya kita sangatlah mementingkan tata cara berpakaian yang sopan dan tertutup.Akan tetapi akaibat masuknya budaya luar mengakibatkan budaya tersebut berubah.Sekarang berpakaian yang menbuka aurat serasa sudah menjadi kebiasaan yang sudah melekat erat didalam masyarakat kita.Sebagai contoh lain jenis-jenis makanan yang kita konsumsi juga mulai terpengaruh budaya luar.Masyarakat sekarang lebih memilih makanan-makanan yang berasal dari luar seperti KFC,steak,burger,dan lain-lain.Masyarakat menganggap makanan-makanan tersebut higinis,modern,dan praktis.Tanpa kita sadari makanan-makanan tersebut juga telah menjadi menu keseharian dalam kehidupan kita.Hal ini mengakibatkan makin langkanya berbagai jenis makanan tradisional.Bila hai ini terus terjadi maka tak dapat dihindarkan bahwa anak cucu kita kelak tidak tahu akan jenis-jenis makanan tradisional yang berasal dari daerah asal mereka.
Tugas utama yang harus dibenahi adalah bagaimana mempertahankan, melestarikan, menjaga, serta mewarisi budaya lokal dengan sebaik-baiknya agar dapat memperkokoh budaya bangsa yang akan megharumkan nama Indonesia. Dan juga supaya budaya asli negara kita tidak diklaim oleg negara lain.Berikut beberapa hal yang dapat kita simak dalam rangka melestarikan budaya.

BAB II
SENI DAN BUDAYA DAERAH
1.        Seni Daerah
Seni (karya seni) telah banyak didefinisikan orang. Pengertian seni yang banyak kita pahami adalah “hasil tindakan yang berwujud, yang merupakan ungkapan suatu cita (keinginan, kehendak) ke dalam bentuk fisik yang dapat ditangkap dengan indera” (Rustopo, 2001: 98). Sementara itu, seni daerah merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menyebut bentuk-bentuk seni yang tumbuh dan berkembang di daerah-daerah yang didukung oleh komunitas masyarakat setempat. Istilah itu juga digunakan untuk membedakannya dari bentuk-bentuk seni yang dianggap “seni nasional” dan bentuk-bentuk seni yang dianggap berasal dari wilayah budaya “asing” (Rustopo, 2001: 101-102). Oleh karena tumbuh dan berkembang di daerah tertentu dan didukung oleh komunitas masyarakat setempat, maka seni daerah ini biasanya berupa seni tradisi yang salah satu di antaranya juga menjadi atau digunakan sebagai identitas suatu daerah tertentu.
          Seni tradisi dapat digolongkan menjadi dua, yaitu seni kerakyatan dan seni  keraton. Seni kerakyatan memiliki ciri-ciri:
 a) tumbuh sebagai bagian kebudayaan masyarakat tradisional di wilayah masing-masing
b) memiliki ciri khas dari masyarakat petani yang tradisional
 c)perkembangannya lamban
d) merupakan bagian dari satu ‘kosmos’ kehidupan yang bulat tanpa terbagi dalam pengkotakan spesialisasi
e) karya seni bukan merupakan hasil kreativitas perseorangan, bersifat anomim sesuai dengan sifat kolektivitas masyarakat pendukungnya
f) bentuk seninya bersifat fungsional dalam arti tema
g) bentuk ungkap dan penampilannya  berkaitan dengan kepentingan petani, h) tidak halus dan tidak rumit
i) penguasaan terhadap bentuk semacam itu tidak melalui latihan-latihan khusus
j) peralatan sederhana dan terbatas
k) dalam penyajian seolah-olah tidak ada jarak antara pemain dan penonton.
          Dalam perkembangan, pusat orientasi ‘kosmos’ bergeser kepada raja penguasa, dan seni tradisi dikembangkan menjadi seni yang beorientasi ke pusat baru, yaitu keraton. Muncullah seni keraton yang merupakan penghalusan dari seni kerakyatan. Seni  keraton memiliki ciri-ciri yang berlawanan dengan seni kerakyatan.
 Ciri-ciri seni keraton adalah: a) didukung oleh komunitas keraton, b) bentuk dan isinya tergarap halus, c) penguasaan terhadapnya memerlukan latihan yang tekun dan lama, dan d) peralatannya kompleks. Dalam perkembangan, seni keraton juga berkembang ke luar tembok keraton, ke tengah-tengah masyarakat kota dan desa-desa meskipun tidak deras dan merata (Kayam, 1981: 59-60; Humardani via Rustopo, 2001: 106-108).          
2.        Budaya Daerah
Budaya (sering juga disebut kebudayaan) adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan belajar (Koentjaraningrat, 1984: 9; dan 1986: 180). J.J. Honigmann dalam The World of Man (1959) membedakan adanya tiga gejala kebudayaan, yaitu ideas, activities, dan artifacts. Sejalan dengan hal tersebut Koentjaraningrat mengemukakan bahwa kebudayaan dapat digolongkan dalam tiga wujud. Pertama, wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, dan peraturan. Wujud pertama merupakan wujud ideal dari kebudayaan yang bersifat abstrak (tidak dapat diraba, dipegang, atau difoto), berada di alam pikiran warga masyarakat di mana kebudayaan yang bersangkutan hidup. Kebudayaan ideal ini disebut pula tata kelakukan yang berfungsi mengatur, mengendalikan, dan memberi arah kepada tindakan, kelakuan, dan perbuatan manusia dalam masyarakat. Para ahli antropologi dan sosiologi menyebut wujud ideal dari kebudayaan ini dengan  cultural system (sistem budaya) yang dalam bahasa Indonesia  dikenal dengan istilah adat  atau adat istiadat (dalam bentuk jamak). Kedua, wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks aktivitas serta tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat. Wujud kebudayaan tersebut dinamakan sistem sosial (social system). Wujud kebudayaan ini dapat diobservasi, difoto, dan didokumentasi karena dalam sistem sosial ini terdapat aktivitas-aktivitas manusia yang berinteraksi satu dengan yang lain. Sistem sosial merupakan perwujudan kebudayaan yang bersifat konkret dalam bentuk perilaku dan bahasa. Ketiga, wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia; bersifat paling konkret dan berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat dilihat, diraba, dan difoto. Wujud kebudayaan yang ketiga ini disebut kebudayaan fisik (material culture).
Ketiga wujud kebudayaan dalam realitas kehidupan masyarakat tentu tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain. Kebudayaan ideal mengatur dan memberi arah kepada tindakan dan karya manusia. Ide-ide dan tindakan menghasilkan benda-benda yang merupakan kebudayaan fisik. Sebaliknya kebudayaan fisik membentuk lingkungan hidup tertentu yang dapat mempengaruhi tindakan dan cara berpikir masyarakat (Koentjaraningrat, 1984: 5-6; dan 1986: 186-188).
Sementara itu, budaya daerah merupakan istilah yang biasanya digunakan untuk membedakan suatu budaya dari budaya nasional (Indonesia) dan budaya global. Budaya daerah adalah budaya yang dimiliki oleh masyarakat yang menempati lokalitas atau daerah tertentu yang berbeda dari budaya yang dimiliki oleh masyarakat yang berada di tempat yang lain. Di Indonesia istilah budaya daerah juga sering disepadankan dengan budaya lokal atau budaya etnik/ subetnik.Setiap bangsa, etnik, dan sub etnik memiliki kebudayaan yang mencakup tujuh unsur,
yaitu:  bahasa, sistem pengetahuan, organisasi sosial, sistem peralatan hidup dan teknologi, sistem mata pencaharian, sistem religi, dan kesenian (Koentjaraningrat, 1986: 203-204). Namun demikian, sifat-sifat khas kebudayaan hanya dapat dimanifestasikan dalam unsur-unsur terbatas,  terutama melalui bahasa, kesenian, dan upacara. Unsur-unsur yang lain sulit untuk menonjolkan sifat-sifat khas kebudayaan suatu bangsa atau suku bangsa (Koentjaraningrat, 1984: 109).
 
3.  Signifikansi Pelestarian Seni dan Budaya Daerah
Seni dan budaya daerah perlu dilestarikan karena dianggap masih berguna dan relevan dengan kehidupan. Kebergunaan dan relevansi seni dan budaya daerah terletak pada nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Di setiap unsur kebudayaan yang telah disebutkan beserta sub-subunsurnya dapat dipastikan mengandung nilai-nilai yang berguna bagi masyarakat pemiliknya. Kebergunaan itu terdapat misalnya dalam hal-hal sebagai berikut.
a. Bentuk-bentuk ekspresi seni yang berkembang dalam suatu kebudayaan dirasakan tetap memberikan rasa kepuasan estetik.
b. Nilai budaya dan norma dalam kebudayaan tertentu tetap dianggap sebagai pemandu perilaku yang menentukan keberadaban, seperti kebajikan, kesantunan, dan keanggunan.
c. Teknologi beserta teknik-tekniknya dalam praktik dianggap merupakan keunggulan yang dapat dipersandingkan dan dipersaingkan dengan teknologi yang dikenal dalam kebudayaan lain.
d. Suatu rangkaian tindakan upacara tetap dianggap mempunyai makna simbolik yang dapat diterima meskipun sistem kepercayaan telah berubah.
e. Permainan tradisional dan berbagai ekspresi folklor lain tetap dianggap mempunyai daya kreasi yang sehat (Sedyawati, 2008: 280).
Walaupun kebudayaan mengalami perubahan dan perkembangan, namun jati diri suatu kebudayaan dapat lestari; artinya lestari yang dinamis, yaitu ciri-ciri pengenalnya secara keseluruhan tetap dimiliki, meskipun bentuk-bentuk ungkapan di dalamnya dapat mengalami perubahan (Sedyawati, 2008: 290). Oleh karena itu, pelestarian yang dilakukan pun juga merupakan pelestarian dinamis. Berkaitan dengan seni dan budaya daerah, upaya-upaya pelestarian dinamis yang dapat ditempuh antara lain:
a.  pendokumentasian secermat mungkin dengan menggunakan media-media yang sesuai; hasil dokumentasi ini selanjutnya dapat dijadikan sebagai sumber acuan dengan syarat disimpan di tempat yang aman dan diregistrasi secara sistematis agar penelusurannya mudah.
b.  pembahasan dalam rangka penyadaran, khususnya tentang nilai-nilai budaya, norma, dan estetika.
c.  pengadaan acara penampilan yang memungkinkan orang mengalami dan menghayati (Sedyawati, 2008: 280).
Dengan kegiatan pelestarian dinamis itu, diharapkan akan terbentuk suatu kesadaran kultural yang terdapat pada setiap insan Indonesia (Kartodirdjo, 1994a dan 1994b).














KEKUATAN,KELEMAHAN,PELUANG DAN TANTANGAN   BUDAYA
1. Kekuatan
  • Keanekaragaman budaya lokal yang ada di Indonesia
Indonesia memiliki keanekaragaman budaya lokal yang dapatdijadikan sebagai ke aset yang tidak dapat disamakan dengan budaya lokal negara lain. Budaya lokal yang dimiliki Indonesia berbeda-beda pada setiap daerah. Tiap daerah memiliki ciri khas budayanya, seperti rumah adat, pakaian adat, tarian, alat musik, ataupun adat istiadat yang dianut. Semua itu dapat dijadikan kekuatan untuk dapat memperkokoh ketahanan budaya bangsa dimata Internasional.
  • Kekhasan budaya Indonesia
Kekhasan budaya lokal yang dimiliki setiap daerah di Indonesia memliki kekuatan tersediri. Misalnya rumah adat, pakaian adat, tarian, alat musik, ataupun adat istiadat yang dianut. Kekhasan budaya lokal ini sering kali menarik pandangan negara lain. Terbukti banyaknya turis asing yang mencoba mempelajari budaya Indonesia seperti belajar tarian khas suat daerah atau mencari barang-barang kerajinan untuk dijadikan buah tangan. Ini membuktikan bahwa budaya bangsa Indonesia memiliki cirri khas yang unik.
  • Kebudayaan Lokal menjadi sumber ketahanan budaya bangsa
Kesatuan budaya lokal yang dimiliki Indonesia merupakan budaya bangsa yang mewakili identitas negara Indonesia. Untuk itu, budaya lokal harus tetap dijaga serta diwarisi dengan baik agar budaya bangsa tetap kokoh.
2. Kelemahan
  • Kurangnya kesadaran masyarakat
Kesadaran masyarakat untuk menjaga budaya lokal sekarang ini masih terbilang minim. Masyarakat lebih memilih budaya asing yang lebih praktis dan sesuai dengan perkembangan zaman. Hal ini bukan berarti budaya lokal tidak sesuai dengan perkembangan zaman, tetapi banyak budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Budaya lokal juga dapat di sesuaikan dengan perkembangan zaman, asalkan masih tidak meningalkan cirri khas dari budaya tersebut.
  • Minimnya komunikasi budaya
Kemampuan untuk berkomunikasi sangat penting agar tidak terjadi salah pahaman tentang budaya yang dianut. Minimnya komunikasi budaya ini sering menimbulkan perselisihan antarsuku yang akan berdampak turunnya ketahanan budaya bangsa.
  • Kurangnya pembelajaran budaya
Pembelajaran tentang budaya, harus ditanamkan sejak dini. Namun sekarang ini banyak yang sudah tidak menganggap penting mempelajari budaya lokal. Padahal melalui pembelajaran budaya, kita dapat mengetahui pentingnya budaya lokal dalam membangun budaya bangsa serta bagaiman cara mengadaptasi budaya lokal di tengan perkembangan zaman.
3. Peluang
  • Indonesia dipandang dunia Internasional karena kekuatan budayanya
Apabila budaya lokal dapat di jaga dengan baik, Indonesia akan di pandang sebagai negara yang dapat mempertahankan identitasnya di mata Internasioanal.
  • Kuatnya budaya bangsa, memperkokoh rasa persatuan
Usaha masyarakat dalam mempertahankan budaya lokal agar dapat memperkokoh budaya bangsa, juga dapat memperkokoh persatuan. Karena adanya saling menghormati antara budaya lokal sehingga dapat bersatu menjadi budaya bangsa yang kokoh.
  • Kemajuan pariwisata
Budaya lokal Indonesia sering kali menarik perhatian para turis mancanegara. Ini dapat dijadikan objek wisata yang akan menghasilkan devisa bagi negara. Akan tetapi hal ini juga harus diwaspadai karena banyaknya aksi pembajakan  budaya yang mungkin terjadi.
  • Multikuturalisme
Dalam artikelnya, Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Lancang Kuning, Riau, Dr Junaidi SS MHum, mengatakan bahwa multikulturalisme meberikan peluang bagi kebangkitan etnik dan kudaya lokal Indonesia. Dua pilar yang mendukung pemahaman ini adalah pendidikan budaya dan komunikasi antar budaya.
4. Tantangan
  • Perubahan lingkungan alam dan fisik
Perubahan lingkungan alam dan fisik menjadi tantangan tersendiri bagi suatu negara untuk mempertahankan budaya lokalnya. Karena seiring perubahan lingkungan alam dan fisik, pola piker serta pola hidup masyakrkat juga ikt berubah
  • Kemajuan Teknologi
Meskipun dipandang banyak memberikan banyak manfaat, kemajuan teknologi ternyata menjadi salah satu factor yang menyebabkan ditinggalkannya budaya lokal. Misalnya, sistem sasi (sistem asli masyarakat dalam mengelola sumber daya kelautan/daratan) dikawasan Maluku dan Irian Jaya. Sistem sasi mengatur tata cara sertamusim penangkapan iakn di wilayah adatnya, namun hal ini mulai tidak di lupakan oleh masyarakatnya.
  • Masuknya Budaya Asing
Masuknya budaya asing menjadi tantangan tersendiri agar budaya lokal tetap terjaga. Dalam hal ini, peran budaya lokal diperlukan sebagai penyeimbang di tengah perkembangan zaman.




Perubahan budaya dan arus globalisasi mengakibatkan beberapa budaya tersingkirkan
Perubahan budaya yang terjadi di dalam masyarakat tradisional, yakni perubahan dari masyarakat tertutup menjadi masyarakat yang lebih terbuka, dari nilai-nilai yang bersifat homogen menuju pluralisme nilai dan norma social merupakan salh satu dampak dari adanya globalisasi. Ilmu pengetahuan dan teknologi telah mengubah dunia secara mendasar. Komunikasi dan sarana transportasi internasional telah menghilangkan batas-batas budaya setiap bangsa. Kebudayaan setiap bangsa cenderung mengarah kepada globalisasi dan menjadi peradaban dunia sehingga melibatkan manusia secara menyeluruh. Misalnya saja khusus dalam bidang hiburan massa atau hiburan yang bersifat masal, makna globalisasi itu sudah sedemikian terasa. Sekarang ini setiap hari kita bisa menyimak tayangan film di tv yang bermuara dari negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, Korea, dll melalui stasiun televisi di tanah air. Belum lagi siaran tv internasional yang bisa ditangkap melalui parabola yang kini makin banyak dimiliki masyarakat Indonesia. Sementara itu, kesenian-kesenian populer lain yang tersaji melalui kaset, vcd, dan dvd yang berasal dari manca negara pun makin marak kehadirannya di tengah-tengah kita. Fakta yang demikian memberikan bukti tentang betapa negara-negara penguasa teknologi mutakhir telah berhasil memegang kendali dalam globalisasi budaya khususnya di negara ke tiga. Peristiwa transkultural seperti itu mau tidak mau akan berpengaruh terhadap keberadaan kesenian kita. Padahal kesenian tradisional kita merupakan bagian dari khasanah kebudayaan nasional yang perlu dijaga kelestariannya. Di saat yang lain dengan teknologi informasi yang semakin canggih seperti saat ini, kita disuguhi oleh banyak alternatif tawaran hiburan dan informasi yang lebih beragam, yang mungkin lebih menarik jika dibandingkan dengan kesenian tradisional kita. Dengan parabola masyarakat bisa menyaksikan berbagai tayangan hiburan yang bersifat mendunia yang berasal dari berbagai belahan bumi. Kondisi yang demikian mau tidak mau membuat semakin tersisihnya kesenian tradisional Indonesia dari kehidupan masyarakat Indonesia yang sarat akan pemaknaan dalam masyarakat Indonesia. Misalnya saja bentuk-bentuk ekspresi kesenian etnis Indonesia, baik yang rakyat maupun istana, selalu berkaitan erat dengan perilaku ritual masyarakat pertanian. Dengan datangnya perubahan sosial yang hadir sebagai akibat proses industrialisasi dan sistem ekonomi pasar, dan globalisasi informasi, maka kesenian kita pun mulai bergeser ke arah kesenian yang berdimensi komersial. Kesenian-kesenian yang bersifat ritual mulai tersingkir dan kehilangan fungsinya. Sekalipun demikian, bukan berarti semua kesenian tradisional kita lenyap begitu saja. Ada berbagai kesenian yang masih menunjukkan eksistensinya, bahkan secara kreatif terus berkembang tanpa harus tertindas proses modernisasi. Pesatnya laju teknologi informasi atau teknologi komunikasi telah menjadi sarana difusi budaya yang ampuh, sekaligus juga alternatif pilihan hiburan yang lebih beragam bagi masyarakat luas. Akibatnya masyarakat tidak tertarik lagi menikmati berbagai seni pertunjukan tradisional yang sebelumnya akrab dengan kehidupan mereka. Misalnya saja kesenian tradisional wayang orang Bharata, yang terdapat di Gedung Wayang Orang Bharata Jakarta kini tampak sepi seolah-olah tak ada pengunjungnya. Hal ini sangat disayangkan mengingat wayang merupakan salah satu bentuk kesenian tradisional Indonesia yang sarat dan kaya akan pesan-pesan moral, dan merupakan salah satu agen penanaman nilai-nilai moral yang baik, menurut saya. Contoh lainnya adalah kesenian Ludruk yang sampai pada tahun 1980-an masih berjaya di Jawa Timur sekarang ini tengah mengalami “mati suri”. Wayang orang dan ludruk merupakan contoh kecil dari mulai terdepaknya kesenian tradisional akibat globalisasi. Bisa jadi fenomena demikian tidak hanya dialami oleh kesenian Jawa tradisional, melainkan juga dalam berbagai ekspresi kesenian tradisional di berbagai tempat di Indonesia. Sekalipun demikian bukan berarti semua kesenian tradisional mati begitu saja dengan merebaknya globalisasi.
Di sisi lain, ada beberapa seni pertunjukan yang tetap eksis tetapi telah mengalami perubahan fungsi. Ada pula kesenian yang mampu beradaptasi dan mentransformasikan diri dengan teknologi komunikasi yang telah menyatu dengan kehidupan masyarakat, misalnya saja kesenian tradisional “Ketoprak” yang dipopulerkan ke layar kaca oleh kelompok Srimulat. Kenyataan di atas menunjukkan kesenian ketoprak sesungguhnya memiliki penggemar tersendiri, terutama ketoprak yang disajikan dalam bentuk siaran televisi, bukan ketoprak panggung. Dari segi bentuk pementasan atau penyajian, ketoprak termasuk kesenian tradisional yang telah terbukti mampu beradaptasi dengan perubahan zaman. Selain ketoprak masih ada kesenian lain yang tetap bertahan dan mampu beradaptasi dengan teknologi mutakhir yaitu wayang kulit. Beberapa dalang wayang kulit terkenal seperti Ki Manteb Sudarsono dan Ki Anom Suroto tetap diminati masyarakat, baik itu kaset rekaman pementasannya, maupun pertunjukan secara langsung. Keberanian stasiun televisi Indosiar yang sejak beberapa tahun lalu menayangkan wayang kulit setiap malam minggu cukup sebagai bukti akan besarnya minat masyarakat terhadap salah satu khasanah kebudayaan nasional kita. Bahkan Museum Nasional pun tetap mempertahankan eksistensi dari kesenian tradisonal seperti wayang kulit dengan mengadakan pagelaran wayang kulit tiap beberapa bulan sekali dan pagelaran musik gamelan tiap satu minggu atau satu bulan sekali yang diadakan di aula Kertarajasa, Museum Nasional.


.      












Optimalisasi Peran Mahasiswa dan Lembaga Kebudayaan dalam Pelestarian Seni dan Budaya Daerah
1.        Optimalisasi Peran Mahasiswa
Mahasiswa memiliki kedudukan dan peranan penting dalam pelestarian seni dan budaya daerah. Hal ini didasari oleh asumsi bahwa mahasiswa merupakan anak bangsa yang menjadi penerus kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia. Sebagai intelektual muda yang kelak menjadi pemimpin-pemimpin bangsa, pada mereka harus bersemayam suatu kesadaran kultural sehingga keberlanjutan negara bangsa Indonesia dapat dipertahankan. Pembentukan kesadaran kultural mahasiswa antara lain dapat dilakukan dengan pengoptimalan peran mereka dalam pelestarian seni dan budaya daerah. kita sebagai seorang mahasiswa yang aktif dan kreatif tentunya tidak ingin kebudayaan kita menjadi pudar bahkan lenyap karena pengaruh dari budaya-budaya luar.Mahasiswa memiliki kedudukan dan peranan penting dalam pelestarian seni dan budaya daerah. Hal ini didasari oleh asumsi bahwa mahasiswa merupakan anak bangsa yang menjadi penerus kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia. Sebagai intelektual muda yang kelak menjadi pemimpin-pemimpin bangsa, pada mereka harus bersemayam suatu kesadaran kultural sehingga keberlanjutan negara bangsa Indonesia dapat dipertahankan. Pembentukan kesadaran kultural mahasiswa antara lain dapat dilakukan dengan pengoptimalan peran mereka dalam pelestarian seni dan budaya daerah.
Optimalisasi peran mahasiswa dalam pelestarian seni dan budaya daerah dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu intrakurikuler dan ekstrakulikuler. Jalur Intrakurikuler dilakukan dengan menjadikan seni dan budaya daerah sebagai substansi mata kuliah; sedangkan jalur ekstrakurikuler dapat dilakukan melalui pemanfaatan unit kegiatan mahasiswa (UKM) kesenian dan keikutsertaan mahasiswa dalam kegiatan-kegiatan seni dan budaya yang diselenggarakan oleh berbagai pihak untuk pelestarian seni dan budaya daerah.



a.        Jalur Intrakurikuler
Untuk mengoptimalkan peran mahasiswa dalam pelestarian seni dan budaya daerah diperlukan adanya pemahaman mahasiswa terhadap seni dan budaya daerah. Tanpa adanya pemahaman yang baik terhadap hal itu, mustahil mahasiswa dapat menjalankan peran itu dengan baik.  Peningkatan pemahaman mahasiswa terhadap seni dan budaya daerah dapat dilakukan melalui jalur intrakurikuler; artinya seni dan budaya daerah dijadikan sebagai salah satu substansi atau materi pembelajaran dalam satu mata kuliah atau dijadikan sebagai mata kuliah. Kemungkinan yang pertama dapat dilakukan melalui mata kuliah  Ilmu Sosial dan Budaya Dasar (ISBD) bagi mahasiswa program studi eksakta, dan Ilmu Budaya Dasar dan Antropologi Budaya bagi mahasiswa program studi ilmu sosial. Dalam dua mata kuliah itu terdapat beberapa pokok bahasan yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap seni dan budaya daerah yaitu tentang manusia dan kebudayaan, manusia dan peradaban, dan manusia, sains teknologi, dan sen.Kemungkinan yang kedua tampaknya telah diakomodasi dalam kurikulum program studi-program studi yang termasuk dalam rumpun ilmu budaya seperti program studi di lingkungan Fakultas Sastra atau Fakultas Ilmu Budaya. Beberapa mata kuliah yang secara khusus dapat digunakan untuk meningkatkan pemahaman terhadap seni dan budaya daerah adalah Masyarakat dan Kesenian Indonesia, Manusia dan Kebudayaan Indonesia, dan Masyarakat dan Kebudayaan Pesisir. Melalui mata kuliah-mata kuliah itu, mahasiswa dapat diberi penugasan untuk melihat, memahami, mengapresiasi, mendokumentasi, dan membahas seni dan budaya daerah. Dengan kegiatan-kegiatan semacam itu pemahaman mahasiswa terhadap seni dan budaya daearah akan meningkat yang juga telah melakukan pelestarian.
Jalur intrakurikuler lainnya yang dapat digunakan untuk meningkatkan pemahaman bahkan mengoptimalkan peran mahasiswa dalam pelestarian seni dan budaya daerah adalah Kuliah Kerja Nyata (KKN). Mahasiswa-mahasiswa yang telah mendapatkan pemahaman yang mencukupi terhadap seni dan budaya daerah dapat berkiprah langsung dalam pelestarian dan pengembangan seni dan budaya daerah. Kuliah Kerja Profesi (KKP) yang merupakan bentuk lain dari KKN di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro telah digunakan untuk berperan serta dalam pelestarian dan  pengembangan seni dan budaya daerah. Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya, khususnya yang berasal dari program studi Sejarah, dalam tiga tahun terakhir sebagian telah membantu merevitalisasi seni budaya yang tumbuh dan berkembang di Semarang, misalnya batik Semarang, arsitektur Semarang, dan membantu mempromosikan perkumpulan Wayang Orang Ngesthi Pandhawa.
b.        Jalur Ekstrakurikuler
Pembentukan dan pemanfaatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Kesenian merupakan langkah lain yang dapat ditempuh untuk mengoptimalkan peran mahasiswa dalam pelestarian seni dan budaya daerah. Sehubungan dengan hal itu, pimpinan perguruan tinggi perlu mendorong pembentukan UKM Kesenian Daerah. Lembaga kemahasiswaan itu merupakan wahana yang sangat strategis untuk upaya-upaya tersebut, karena mereka adalah mahasiswa yang benar-benar berminat dan berbakat dalam bidang seni tradisi. Latihan-latihan secara rutin sebagai salah satu bentuk kegiatan UKM kesenian daerah (kalimantan misalnya) yang pada gilirannya akan berujung pada pementasan atau pergelaran merupakan bentuk nyata dari pelestarian seni dan budaya daerah. Forum-forum festival seni mahasiswa semacam Pekan Seni Mahasiswa Tingkat Nasional (Peksiminas) merupakan wahana yang lain untuk pengoptimalan peran mahasiswa dalam pelestarian seni dan budaya daerah.









BAB III
Kesimpulan
Dari menyimpulkan Bahwa Perubahan Dinamis dan arus Globalisasi yang tinggi menyebabkan Masyarakat kita sebagai bangsa indonesia yang memiliki banyak dan beragam kebudayaan kurang memiliki kesadaran akan pentingnya peranan budaya lokal kita ini dalam memperkokoh ketahanan Budaya Bangsa. Padahal sesungguhnya Budaya Lokal yang kita miliki ini dapat menjadikan kita lebih bernilai dibandingkan bangsa lain karena betapa berharganya nilai – nilai budaya lokal yang ada di negara ini. Untuk itu seharusnya kita bisa lebih tanggap dan peduli lagi terhadap semua kebudayaan yang ada di indonesia ini. Selain itu kita harus memahami arti kebudayaan serta menjadikan keanekaragaman budaya yang ada di Indonesia sebagai sumber kekuatan untuk ketahanan budaya bangsa.Agar budaya kita tetap terjaga dan tidak diambil oleh bangsa lain. Karena kekayaan bangsa Indonesia yang tidak ternilai harganya itu dan tidak pula dimiliki oleh bangsa-bangsa asing. Oleh sebab itu, sebagai generasi muda, yang merupakan pewaris budaya bangsa, hendaknya memelihara seni budaya kita demi masa depan anak cucu.










Daftar pustaka
Kartodirdjo, Sartono. 1994a. Kebudayaan Pembangunan dalam Perspektif Sejarah. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Kartodirdjo, Sartono. 1994b. Pembangunan Bangsa tentang Nasionalisme, Kesadaran dan Kebudayaan Nasional. Yogyakarta: Aditya Media.
Koentjaraningrat, 1986. Pengantar Ilmu Antropologi. Cetakan ke-6. Jakarta: Aksara Baru.
Rustopo, 2001. Gendhon Humardani Sang Gladiator: Arsitek Kehidupan Seni Tradisi Modern.Yogyakarta: Mahavhira.
Sedyawati, Edi. 2008. Keindonesiaan dalam Budaya: Buku 2 Dialog Budaya Nasional dan Etnik, Peranan Industri Budaya dan Media Massa, Warisan Budaya dan Pelestarian Dinamis. Jakarta: Wedatama Widya Sastra.
Setiadi, Elly M., Kama A. Hakam, Ridwan Effendi. 2007. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Cetakan ke-2. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Smiers, Joost. 2009. Arts under Pressure: Memperjuangkan Keanekaragaman Budaya di Era Globalisasi. Terjemahan Umi Haryati. Yogyakarta: Insistpress.